Regalia News — Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I memusnahkan barang milik negara (BMMN) hasil penindakan barang kena cukai ilegal di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Mojokerto, pada 16–17 Juli 2025.
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil penindakan selama semester I tahun 2025 terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Jawa Timur.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan terdiri dari sekitar 4,6 juta batang rokok ilegal dan lebih dari 3.600 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp10,9 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp3,9 miliar.
Menurut Untung, pemusnahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai sekaligus menekan peredaran barang ilegal di masyarakat.
Dalam prosesnya, rokok ilegal dimusnahkan menggunakan mesin insinerator dengan cara dibakar hingga habis.
Sementara itu, MMEA ilegal dimusnahkan dengan memecahkan botol minuman, kemudian mencampurkan isinya dengan cairan tidak layak konsumsi sebelum dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Untung menegaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Ia berharap langkah penindakan dan pemusnahan tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan di bidang cukai dan kepabeanan.
Sumber : Humas Bea & Cukai