Regalia News – Sinergi antara Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Bea Cukai Bengkalis, dan Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan zat berbahaya dari Malaysia ke Indonesia.
Dalam operasi yang dilakukan pada 1 Juni 2026, petugas mengamankan sabu seberat sekitar 6,9 kilogram dan 969 cartridge Etomidate merek Y di kawasan Jalan Imam Munandar, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengatakan keberhasilan tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Pulau Bengkalis.
“Respon cepat dibuktikan oleh tim gabungan dengan tertangkapnya terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti setelah kami menerima informasi,” ujar Novryansyah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari unsur patroli laut dan patroli darat segera melakukan operasi pencarian di wilayah perairan dan daratan.
Dalam perkembangannya, petugas mendeteksi perubahan pergerakan target yang telah mencapai daratan Sumatra sehingga pengejaran dilanjutkan hingga ke Kota Pekanbaru.
Penyergapan dilakukan di samping Hotel Alpha terhadap sebuah mobil berwarna putih yang sedang terparkir.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IM yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang.
Hasil penggeledahan menemukan dua tas hitam berisi tujuh bungkus besar methamphetamine atau sabu dengan total berat sekitar 6,9 kilogram.
Selain itu, petugas juga menemukan enam bungkus plastik besar berwarna merah yang berisi 969 cartridge Etomidate merek Y.
Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Polda Riau.
Keberhasilan penindakan ini merupakan implementasi penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Selain menegakkan hukum, penggagalan penyelundupan tersebut diperkirakan mampu melindungi sekitar 35.680 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Negara juga berpotensi menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp31,83 miliar yang dapat dialokasikan untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
“Sebagai community protector, Bea Cukai akan terus bersinergi demi menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” tutup Novryansyah.
Sumber : Humas Bea & Cukai

