Regalia News – Presiden Prabowo Subianto menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Dalam pertemuan selama lebih dari tiga jam yang membahas arah reformasi kepolisian secara menyeluruh.
Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa komisi telah merampungkan laporan komprehensif hasil kerja sejak pembentukan.
Termasuk penyerapan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari lembaga negara, organisasi masyarakat, hingga internal Polri.
Laporan tersebut dirumuskan dalam 10 buku yang memuat rekomendasi kebijakan, termasuk usulan revisi Undang-Undang Polri.
Serta penyusunan regulasi turunan untuk mendukung implementasi reformasi.
Agenda reformasi ini ditargetkan berjalan hingga 2029 sebagai bagian dari kebijakan jangka menengah.
Dalam pertemuan itu, Presiden Prabowo menerima sejumlah poin strategis sekaligus memberikan arahan.
Salah satu keputusan penting adalah tidak dilanjutkannya wacana pembentukan Kementerian Keamanan karena dinilai lebih banyak mudarat dibanding manfaat.
Selain itu, Presiden memutuskan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap seperti saat ini, yakni ditunjuk Presiden dengan persetujuan DPR.
Prabowo juga menyetujui penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar lebih independen dan memiliki kewenangan yang mengikat. Keanggotaan Kompolnas ke depan tidak lagi bersifat ex-officio.
Pemerintah juga akan mempertegas aturan mengenai jabatan di luar institusi yang dapat diisi anggota Polri melalui ketentuan yang lebih limitatif dalam peraturan perundang-undangan.
Pertemuan ini menjadi tahap akhir tugas KPRP setelah menyelesaikan mandat sejak dilantik pada 7 November 2025.
Hasil rekomendasi tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan untuk memperkuat institusi Polri ke depan, dengan penekanan pada supremasi hukum dan kepentingan publik.
Sumber : Setkab RI

