Regalia News – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jambi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 16 April 2026 di kawasan Jalan Talang Bakung, Kota Jambi.
Buronan yang diamankan diketahui bernama Asril bin H. Haning (46), seorang pria kelahiran Jambi yang berprofesi sebagai swasta.
Ia sebelumnya berdomisili di wilayah Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, serta di Desa Kota Karang, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Asril merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 261 K/Pid/2019.
Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 372 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.
Namun, sejak tahun 2019, terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi meskipun telah dilakukan hingga tiga kali pemanggilan secara patut oleh pihak kejaksaan.
Ia diketahui menghilang dan tidak diketahui keberadaannya, sehingga kemudian dimasukkan dalam daftar buronan.
Saat proses penangkapan berlangsung, Asril dilaporkan bersikap tidak kooperatif dan sempat berusaha melarikan diri, sehingga petugas mengalami hambatan dalam proses pengamanan.
Meski demikian, tim berhasil mengendalikan situasi dan mengamankan yang bersangkutan tanpa insiden lanjutan.
Setelah diamankan, terpidana langsung diserahterimakan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi untuk selanjutnya diproses oleh Tim Jaksa Eksekutor guna pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Melalui pernyataannya, Jaksa Agung menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan menindak para buronan yang masih berkeliaran.
Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk aktif memonitor keberadaan DPO demi menjamin kepastian hukum.
Selain itu, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan,” tegasnya.
Sumber : Humas Kejaksaan Agung RI

