Regalia News — Upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras (miras) terus digencarkan oleh Polres Purworejo. Dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari, mulai 13 hingga 15 April 2026.
Aparat berhasil mengungkap sejumlah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol.
Hasil operasi tersebut dipaparkan oleh Satuan Samapta Polres Purworejo pada Kamis (16/04/2026) sore.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran serta konsumsi miras di sejumlah wilayah.
Kasat Samapta Polres Purworejo, AKP Eko Rosdianto, menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan enam orang dari berbagai lokasi melalui patroli Turjawali serta respons cepat terhadap aduan warga.
“Dari hasil operasi, kami mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari arak, ciu, hingga minuman beralkohol bermerek di beberapa wilayah seperti Bruno, Kutoarjo, Kemiri, dan Purworejo,” ujarnya.
Dalam penindakan tersebut, polisi membagi kasus menjadi dua kategori, yakni penjual atau penyedia miras dan konsumen.
Untuk kategori penjual, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (27) di wilayah Bruno dengan barang bukti delapan botol arak.
Di Kutoarjo, tersangka NSP (20) ditangkap di sebuah ruko dengan berbagai jenis minuman beralkohol seperti Anggur Merah, Black Currant, dan Congyang.
Sementara itu, di wilayah Kemiri, dua tersangka lainnya turut diamankan, yakni PPL (31) dengan barang bukti Bir Bintang dan Anggur, serta KY (35) yang menyimpan 13 botol ciu dan Anggur Merah.
Untuk kategori konsumen, polisi mengamankan HPA (32) di Bruno saat mengonsumsi whisky. Sedangkan di wilayah Kota Purworejo, OS (25) diamankan saat membawa serta meminum ciu di area Makam Cina, Kelurahan Keseneng.
Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Purworejo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para penjual dijerat Pasal 13 juncto Pasal 6 Perda Nomor 6 Tahun 2006 dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp30 juta.
Sementara itu, para konsumen dikenakan Pasal 14 juncto Pasal 7 dengan ancaman hukuman serupa.
AKP Eko juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami akan terus bertindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Purworejo,” tegasnya.
Sumber : Humas Polres Purworejo

