Regalia News – Sebanyak 19 kasus peredaran narkoba dengan 25 tersangka berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, sepanjang Maret 2026.
Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, mengatakan seluruh tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki dan mayoritas berperan sebagai kurir maupun pengedar.
“Selama Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan 25 tersangka,” ujar Christian dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026).
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen jajaran Polresta Sidoarjo dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 235,79 gram, 52 butir ekstasi, serta ganja seberat 408,66 gram. Nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp387 juta.
Christian menyebut, pengungkapan ini juga diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Dalam sejumlah kasus menonjol, polisi menemukan berbagai modus operandi, mulai dari sistem “ranjau” hingga transaksi langsung atau cash on delivery (COD).
Para tersangka umumnya mendapatkan pasokan dari jaringan yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Salah satu pengungkapan terjadi pada 5 Maret 2026 di wilayah Tulangan, dengan mengamankan tersangka berinisial AH di kediamannya.
Dari hasil pemeriksaan, AH mengaku berperan sebagai kurir yang menerima sabu dari seorang DPO untuk diedarkan di wilayah Sidoarjo.
Kasus lainnya pada 9 hingga 10 Maret 2026 mengungkap jaringan peredaran sabu dan ganja yang melibatkan tiga tersangka. Mereka mengaku memperoleh pasokan dari jaringan lain untuk diedarkan kembali dengan imbalan tertentu.
Pengungkapan juga dilakukan pada 13 Maret 2026 di wilayah Tarik serta 26 Maret 2026 di kawasan Sarirogo, dengan pola serupa, yakni distribusi narkoba melalui sistem ranjau dan COD.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara hingga pidana mati.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” tegas Christian.
Sumber : Humas Polda Jawa Timur

