Regalia News – Bea Cukai Gorontalo mencatat tujuh kali operasi penindakan sepanjang Januari 2026 dengan total 416.660 batang rokok ilegal berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp312.162.760.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Gorontalo, Kardiyanto, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Gorontalo.11 Februari 2026
“Ini adalah upaya kami dalam menekan peredaran rokok ilegal di Gorontalo,” ujar Kardiyanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh barang bukti yang diamankan merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai yang sah. Tindakan tersebut melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Penindakan difokuskan di wilayah Kota Gorontalo dan sekitarnya, terutama pada titik-titik masuk barang kiriman.
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Gorontalo menggandeng sejumlah perusahaan jasa pengiriman yang secara aktif berkoordinasi dan melaporkan indikasi barang mencurigakan.
Menurut Kardiyanto, sinergi dengan perusahaan jasa pengiriman sangat membantu dalam mendeteksi dan mencegah peredaran rokok ilegal sejak dini.
Selain operasi penindakan, Bea Cukai Gorontalo juga terus melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap distribusi barang kiriman yang berpotensi mengandung rokok ilegal.
Pengawasan akan diperketat guna melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang adil bagi pelaku usaha yang taat aturan.
Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal serta segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi Bea Cukai.
Sumber : Humas Bea & Cukai

