Regalia News — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dua tersangka yang diperiksa masing-masing berinisial TA dan AR.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yaitu TA dan AR,” ujar Ade Safri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/2/2026).
TA diketahui menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, sementara AR merupakan Komisaris dan pemegang saham perusahaan tersebut.
Satu tersangka lainnya berinisial MY, mantan Direktur PT DSI, belum memenuhi panggilan penyidik.
“Tersangka MY melalui penasihat hukumnya menyampaikan tidak dapat hadir karena sakit. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang,” jelas Ade.
Ade menambahkan, pemeriksaan perdana terhadap para tersangka difokuskan untuk mendalami peran masing-masing serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.
“Seluruhnya kami dalami terkait dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk aliran dananya,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka atas dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan pencatatan laporan keuangan, serta TPPU.
Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan melalui penyaluran pendanaan kepada masyarakat dengan memanfaatkan proyek-proyek fiktif.
Ade menjelaskan, PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang mempertemukan pihak pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower).
Dalam praktiknya, data borrower aktif yang masih terikat perjanjian dan rutin membayar angsuran diduga digunakan kembali untuk dilekatkan pada proyek fiktif tanpa sepengetahuan pihak borrower.
Data tersebut kemudian ditampilkan pada platform digital PT DSI guna menarik minat lender agar menanamkan dana.
Permasalahan terungkap pada Juni 2025, saat para lender mencoba menarik dana pokok dan imbal hasil yang telah jatuh tempo.
Namun, dana tersebut tidak dapat dicairkan, termasuk imbal hasil yang dijanjikan sebesar 16 hingga 18 persen.
Bareskrim mencatat, perkara ini diduga menimbulkan kerugian dengan jumlah korban mencapai sekitar 15.000 orang dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.
Sumber : Humas Polri

