https://regalianews.com
Hukrim

Bareskrim Polri Pulangkan 9 PMI Korban TPPO dari Kamboja

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono mengatakan, pemulangan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warga negara Indonesia, khususnya pekerja migran yang rentan menjadi korban kejahatan lintas negara.pada Jumat, 26 Desember 2025.

Regalia News – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) berhasil memulangkan sembilan pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja. Para korban tiba di Tanah Air pada Jumat, 26 Desember 2025.

Pemulangan ini merupakan hasil kerja Desk Ketenagakerjaan Dittipidter Bareskrim Polri yang berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Phnom Penh, otoritas imigrasi Kamboja, serta BP2MI.

Kesembilan korban diduga direkrut secara ilegal dan dipaksa bekerja sebagai admin judi online atau pelaku penipuan daring (scammer). Selama bekerja, mereka mengalami kekerasan fisik dan psikis.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono mengatakan, pemulangan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warga negara Indonesia, khususnya pekerja migran yang rentan menjadi korban kejahatan lintas negara.

“Polri berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja migran Indonesia. Para korban direkrut dengan iming-iming gaji besar.

Namun justru dieksploitasi dan mengalami kekerasan,” ujar Syahardiantono dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jumat (26/12).

Berdasarkan penyelidikan, para korban berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Lampung, dan Riau.

Mereka diketahui bekerja di sejumlah wilayah di Kamboja, seperti Poipet, Bavet, Chrey Thrum, dan Sihanoukville. Salah satu korban perempuan bahkan diketahui tengah hamil enam bulan saat diselamatkan.

Syahardiantono menegaskan, keselamatan korban menjadi prioritas selama proses penyelidikan di Kamboja, termasuk pemenuhan kebutuhan logistik, tempat tinggal, serta pendampingan kesehatan.

“Alhamdulillah seluruh korban berhasil dipulangkan dalam keadaan selamat. Tim memastikan kebutuhan dasar dan perawatan medis korban terpenuhi,” katanya.

Dalam kasus ini, penyidik telah mengantongi sejumlah nama terduga pelaku, mulai dari perekrut, tim leader, hingga bos perusahaan scam di Kamboja.

Modus yang digunakan berupa tawaran kerja dengan gaji tinggi, sementara seluruh dokumen perjalanan diurus oleh perekrut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kami akan memburu seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam maupun luar negeri. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkeadilan,” tegas Syahardiantono.

Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan janji gaji besar tanpa prosedur resmi.

Related posts

Leave a Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Leave a review

Regalia News

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

https://regalianews.com ID Properti500419681 Google Analytics 4