Regalia News — Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang Polda Jawa Timur membongkar praktik budidaya ganja skala rumahan yang disamarkan menyerupai greenhouse di Dusun Mojongapit, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Senin (15/12/2025).
Pengungkapan ini dilakukan saat Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan memimpin langsung penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sebanyak 110 batang tanaman ganja hidup yang ditanam di dalam pot di sejumlah ruangan rumah.
Selain itu, polisi juga menyita ganja kering hasil panen seberat 5,3 kilogram, ganja yang direndam di dalam toples, serta berbagai peralatan elektronik yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penanaman.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya menangkap seorang pria berinisial R (43), warga Surabaya, yang diketahui menyewa rumah kontrakan tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” ujar AKBP Ardi Kurniawan kepada wartawan di lokasi penggerebekan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu (14/12/2025), saat tim Satresnarkoba Polres Jombang melakukan pengintaian dan menangkap Y, warga Kecamatan Ngoro, bersama dua rekannya usai melakukan transaksi sabu-sabu dan ganja kering di wilayah Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Dari hasil interogasi, Y mengaku memperoleh ganja dari R yang tinggal di rumah kontrakan di Desa Mojongapit.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas kemudian menangkap R pada Senin (15/12/2025) siang. Penggeledahan rumah kontrakan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa serta ratusan warga sekitar.
Hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan 110 batang tanaman ganja hidup dan ganja kering seberat 5,3 kilogram yang disimpan di dua kamar tidur, dapur, serta ruang belakang rumah.
Lokasi penanaman dilengkapi dengan pendingin ruangan dan sistem pencahayaan khusus untuk menunjang pertumbuhan tanaman ganja.
Kepada penyidik, R mengaku bibit ganja yang ditanam berasal dari biji yang dibeli secara daring dari luar negeri.
“Tersangka membeli bibit ganja secara online. Bibit tersebut berasal dari luar negeri dengan lebih dari 15 jenis ganja,” ungkap Ardi.
Menurut pengakuan awal tersangka, aktivitas budidaya ganja tersebut telah berlangsung selama sekitar tiga bulan dan sudah satu kali panen. Namun demikian, polisi masih terus mendalami keterangan tersebut.
“Pengakuan itu masih kami dalami lebih lanjut,” tambahnya.
Ardi juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan awal, motif tersangka menanam ganja adalah untuk kepentingan pribadi.
Meski demikian, penyidik masih mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, R dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Sumber : Humas Polda Jawa Timur

