Regalia News – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan Jalan Danar–Tetoat Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Maluku Tenggara terus berproses di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Proyek senilai Rp7,2 miliar yang dikerjakan Dinas PUPR Maluku itu saat ini menjadi fokus penegakan hukum setelah Badan Pemeriksa Keuangan RI menemukan indikasi kerugian negara cukup besar.
Berdasarkan audit investigatif BPK RI, terdapat kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar dari total nilai proyek. Temuan tersebut menjadi dasar kuat penyidik untuk melangkah ke tahapan lanjutan.pada 18/11/25
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Menurutnya, penyidik kini sedang mempersiapkan langkah krusial untuk memperkuat konstruksi pembuktian.
Penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli pidana terlebih dahulu untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi.
“Setelah itu, akan digelar perkara untuk menilai kecukupan alat bukti sebelum penetapan tersangka,” ujar Rositah.
Pemeriksaan ahli menjadi tahap penting untuk memastikan seluruh unsur pasal korupsi — mulai dari perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga hubungan sebab akibat dengan kerugian negara — benar-benar terpenuhi.
Gelar perkara nantinya menentukan apakah minimal dua alat bukti sah sesuai KUHAP telah terpenuhi untuk menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.
Polda Maluku menegaskan kembali komitmennya menangani kasus ini tanpa tekanan dan tanpa kompromi terhadap integritas penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena selisih signifikan antara nilai proyek dan hasil pekerjaan berdasarkan audit mengindikasikan potensi penyimpangan serius.
Dengan pentingnya infrastruktur jalan bagi mobilitas masyarakat dan ekonomi lokal, dugaan korupsi pada proyek tersebut dinilai berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Upaya kehati-hatian penyidik — khususnya dengan memanggil ahli pidana sebelum menetapkan tersangka — menunjukkan keseriusan untuk memastikan keputusan hukum nantinya kuat dan tidak mudah digugurkan di pengadilan.
Sumber : Humas Polda Maluku
Eksplorasi konten lain dari https://regalianews.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

