Regalia News – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar bersama sejumlah instansi terkait berhasil menegah ribuan produk kosmetik tanpa izin edar di wilayah Sulawesi Selatan. Hasil penindakan ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Kantor BBPOM Makassar, Selasa (28/10/2025).
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan 55 item kosmetik tanpa izin edar (TIE) dengan total 4.771 pcs dan nilai ekonomi mencapai Rp728.420.000. Makassar, 4 November 2025
Produk-produk tersebut diduga tidak memenuhi standar keamanan dan mutu yang berlaku, sehingga berpotensi membahayakan masyarakat.
“Penegahan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antarinstansi, baik dari Kepolisian, Kejaksaan, Bea Cukai, Dinas Kesehatan, maupun dukungan dari masyarakat dan rekan-rekan media,” ujar Yosef.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika Sari, menegaskan bahwa kerja sama antara Bea Cukai dan BBPOM merupakan langkah strategis dalam mengawasi arus keluar-masuk barang yang berpotensi melanggar ketentuan kepabeanan dan peredaran produk ilegal.
Kami tidak hanya berperan dalam pengawasan perdagangan lintas batas, tetapi juga dalam mendukung perlindungan konsumen di dalam negeri.
“Melalui kolaborasi ini, kami berkomitmen memastikan produk yang beredar di pasar legal, aman, dan memenuhi standar kesehatan,” ungkap Ria.
Penindakan terhadap kosmetik ilegal ini menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat dan aman.
Upaya tersebut tidak hanya melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, tetapi juga mendukung terciptanya iklim usaha yang adil bagi pelaku industri kosmetik yang patuh terhadap regulasi.
Sumber : Humas Bea Cukai

