Regalia News – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan munculnya tren baru penyalahgunaan narkoba yang dinilai sangat mengkhawatirkan.
Pasalnya, dua jenis senyawa berbahaya yang kini banyak disalahgunakan, yakni Etomidate dan Ketamine, belum tercantum dalam produk hukum sebagai narkotika atau psikotropika.
Hal tersebut disampaikan Kapolri saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Menurut Kapolri, Etomidate saat ini dikonsumsi dengan cara dihisap menggunakan pods setelah dicampur dengan liquid vape, sedangkan Ketamine digunakan dengan cara dihirup melalui hidung.
“Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” ungkap Jenderal Sigit.
Menanggapi situasi ini, Polri bersama Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor tengah bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan RI untuk merumuskan terobosan hukum.
Langkah ini dilakukan agar kedua senyawa tersebut dapat segera dimasukkan dalam daftar yang tercantum pada revisi Undang-Undang Narkotika.
“Dalam jangka pendek, kami dorong agar Ketamine dan Etomidate dapat dituangkan dalam lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika,” tegasnya.
Kapolri menekankan, dengan adanya payung hukum yang jelas, aparat penegak hukum dapat menindak pelaku penyalahgunaan kedua zat berbahaya itu secara pidana.
“Diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa tersebut dapat dipidana, sehingga upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba semakin efektif,” pungkas Kapolri.
Sumber : Humas Polri
