Regalia News – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS-OP4D) Tahap VII bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
Penandatanganan yang digelar secara hybrid itu dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setdako, Augus Raja Unggul, di ruang rapat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang, Jalan Diponegoro.Rabu (15/10/2025).
Augus mengatakan, sejak 2020 Pemko Tanjungpinang telah menjalin kerja sama OP4D dengan DJP dan DJPK. Program tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan pajak.
“Kami berharap kerja sama ini menjadi pondasi yang kuat untuk optimalisasi pemungutan pajak, penguatan kapasitas fiskal daerah, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemko Tanjungpinang berkomitmen untuk terus berkolaborasi agar pelaksanaan PKS-OP4D memberikan hasil nyata bagi peningkatan pendapatan daerah.
“Langkah bersama ini diharapkan memperkuat kemandirian fiskal dan mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan pajak yang transparan dan berkeadilan,” tambahnya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Askolani, menjelaskan, program OP4D yang telah berjalan sejak 2019 menjadi instrumen penting dalam memperkuat koordinasi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kerja sama ini diwujudkan melalui pertukaran informasi, pengawasan bersama, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang perpajakan,” tuturnya.
Askolani menyebutkan, pada tahap VII ini kerja sama diikuti oleh 109 pemerintah daerah, terdiri atas 6 provinsi, 32 kota, dan 71 kabupaten. Sebagian di antaranya memperpanjang kerja sama sebelumnya, sementara lainnya baru bergabung tahun ini.
“Potensi ekonomi daerah yang besar dapat terus dikembangkan melalui pertukaran data dan penguatan kerja sama fiskal antara pemerintah pusat dan daerah,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menilai PKS-OP4D merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pusat dan daerah untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
“Terima kasih kepada 109 pemerintah daerah yang telah bergabung. Semoga kerja sama ini memperkuat pertukaran data dan meningkatkan kepatuhan pajak, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujarnya.
Penandatanganan tersebut turut disaksikan Kepala KPP Pratama Tanjungpinang Herni Dwiningsih beserta jajaran, serta Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang, Hermawan.
Sumber : Diskominfo