Regalia News – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Lanny Jaya Tahun Anggaran 2022–2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp168,1 miliar.
Kapolda Papua Irjen Pol Patrige R. Renwarin menegaskan, dana desa sejatinya ditujukan untuk pembangunan, pemberdayaan, peningkatan kesejahteraan, dan pengentasan kemiskinan.
Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya penarikan serta pemindahbukuan dana tanpa sepengetahuan kepala kampung maupun bendahara.
“Perbuatan ini jelas menyimpang dari aturan dan tidak bisa ditolerir,” tegas Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Papua, Kamis (25/9).
Dirkrimsus Polda Papua Kombes Pol I Gusti Gede Adhinata menjelaskan, modus penyalahgunaan dana dilakukan melalui permintaan pemindahbukuan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) kepada Bank Papua tanpa persetujuan pemilik rekening. Praktik ini bertentangan dengan UU Keuangan Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Atas kasus ini, penyidik menetapkan sembilan tersangka dengan peran berbeda, mulai dari Pj Bupati Lanny Jaya yang saat itu menjabat Sekda, pejabat DPMK, tenaga ahli pemberdayaan, pejabat pemda, hingga pihak perbankan.
Sebagai barang bukti, penyidik menyita uang tunai Rp14,6 miliar, satu bidang tanah di Tana Toraja (Sulsel), tiga bidang tanah di Keerom, serta empat unit kendaraan, masing-masing Mitsubishi Triton hitam, X-Force putih, Mitsubishi L-300, dan Strada merah.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito menegaskan komitmen institusinya memberantas korupsi.
“Polda Papua tidak akan mentolerir praktik korupsi yang merugikan rakyat. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Polda Papua memastikan proses hukum kasus korupsi ini akan dituntaskan sebagai wujud komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Tanah Papua.
Sumber : Humas Polda Papua