Regalia News – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Dalam kurun waktu 1 Juli hingga 10 September 2025, sebanyak 114 kasus berhasil diungkap dengan 149 tersangka diamankan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut, Kamis (11/9), hadir Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., Wadir Resnarkoba AKBP Diari Astetika, S.I.K., serta para Kasubdit Ditresnarkoba.
Kombes Pol Ferry mengungkapkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Polda Sumut, jajaran Polres, serta dukungan masyarakat dan media.
“Selama periode ini, kami mengamankan barang bukti narkotika yang diperkirakan menyelamatkan 125.164 jiwa dengan nilai ekonomi mencapai Rp30,4 miliar.
Ini menjadi komitmen kami untuk konsisten, konsekuen, dan kontinyu dalam menindak peredaran gelap narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain 23,69 kilogram sabu, 44 gram ganja, 1.577 butir pil ekstasi, serta 5,5 butir happy five.
Sementara itu, Wadir Resnarkoba AKBP Diari Astetika menjelaskan bahwa modus peredaran narkoba di Sumut semakin beragam.
Mulai dari jalur perairan dan darat, distribusi melalui loket di pemukiman umum, tempat hiburan malam, kos-kosan, rumah kontrakan, hingga modus terbaru yakni penyimpanan narkoba di area tempat pemakaman umum (TPU).
Polda Sumut menegaskan akan terus mengambil langkah tegas dalam memberantas narkoba, sekaligus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Jangan ragu melapor. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti secara serius dan tuntas,” ujar Kombes Pol Ferry.
Dengan keberhasilan ini, Polda Sumut berharap kolaborasi aparat penegak hukum dan masyarakat dapat semakin mempersempit ruang gerak para bandar narkoba di Sumatera Utara.
Suber : Humas Polda Sumut