Regalia News – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan kepada negara dalam pertemuan yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/09/2025).
Acara ini dihadiri Ketua Pengarah Satgas PKH Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, serta sejumlah pejabat tinggi dari TNI, Polri, Kementerian, dan lembaga terkait.
Pada penyerahan tahap IV ini, Satgas PKH berhasil mengembalikan lahan seluas 674.178,44 hektare yang berasal dari 245 perusahaan atau korporasi di 15 provinsi.
Dengan capaian tersebut, total kawasan hutan yang telah dikuasai kembali Satgas PKH sejak delapan bulan lalu mencapai 3.325.133,20 hektare, atau lebih dari tiga kali lipat dari target awal 1 juta hektare.
Dari jumlah tersebut, 1.507.591,9 hektare telah diserahkan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), sementara 81.793 hektare dialokasikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
Jaksa Agung RI selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya menghadirkan keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, dan memastikan kekayaan alam memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
Atas penguasaan kembali tahap sebelumnya, Kementerian Keuangan menaksir nilai indikasi aset mencapai Rp150 triliun. Kontribusi terhadap penerimaan negara juga signifikan.
Antara lain setoran escrow account Rp325 miliar, penyetoran pajak hingga 31 Agustus 2025 sebesar Rp184,82 miliar, kontrak bernilai Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun, serta tambahan penerimaan negara melalui PBB dan Non-PPP sebesar Rp1,21 triliun per 8 September 2025.
Selain di sektor perkebunan, Satgas PKH juga menindak kawasan hutan yang digunakan untuk pertambangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Dari total bukaan tambang seluas 4.265.376,32 hektare yang teridentifikasi, hasil verifikasi terhadap 51 perusahaan menunjukkan 14 perusahaan siap dilakukan penguasaan kembali.
Pada 11 September 2025, Satgas PKH telah mengambil alih lahan tambang milik dua perusahaan, yakni PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara seluas 148,25 hektare.
Serta PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara seluas 172,82 hektare. Dengan demikian, total lahan tambang yang berhasil dikuasai kembali mencapai 321,07 hektare.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Ia juga menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021 yang membuka jalan bagi perhitungan serta penagihan denda administratif kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penguasaan ilegal kawasan hutan.
Sumber : Kejagung RI