Regalia News – Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si. memimpin konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus menonjol yang berhasil ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri.
Kasus-kasus tersebut meliputi penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi, pelayaran ilegal bermuatan BBM, penyelundupan hasil laut tanpa dokumen sah, hingga perdagangan satwa dilindungi.Batam, 21 Agustus 2025
“Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Kepri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, mendukung program pemerintah pemberantasan penyalahgunaan BBM subsidi, serta pelestarian lingkungan hidup,” tegas Wakapolda.
Kasus-Kasus yang Terungkap
1. Penyelundupan Hasil Laut
Pada 20 Agustus 2025, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus mengamankan ribuan kilogram hasil laut kering tanpa dokumen resmi dari sebuah ruko di Komplek Salmon Golden City, Batam. Barang bukti antara lain:
- 72 karung kulit ikan pari kikir kering (2.210 kg)
- 86 karung serangga cicada kering (867 kg)
- 2 box kelabang kering (8.820 ekor)
Seluruh barang rencananya akan diselundupkan ke Vietnam melalui jalur tikus dengan dokumen ekspor palsu. Kerugian negara diperkirakan Rp1,3 miliar.
2. Penyalahgunaan BBM Subsidi
Dalam operasi 26 Mei 2025, dua pelaku ditangkap:
- H, memakai mobil Suzuki Vitara dengan 3 barcode untuk membeli Pertalite berulang kali, menimbun 236 liter BBM.
- A.M.P alias T, menggunakan mobil Suzuki Carry modifikasi dengan 25 barcode, menimbun 441 liter Pertalite di kiosnya.
Total kerugian negara ditaksir Rp6,7 juta.
3. Pelayaran Ilegal Bermuatan BBM
Pada 29 Mei 2025, kapal KM Rizki Laut GT.25 yang dinakhodai M. Fahyumi diamankan di perairan Tanjung Gundap, Batam. Kapal tersebut mengangkut sekitar 10 ton solar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun izin angkut BBM. Kerugian negara diperkirakan Rp140 juta.
4. Perdagangan Satwa Dilindungi
Rangkaian operasi Agustus 2025 berhasil mengamankan:
- 16 ekor burung Betet Biasa (Psittacula alexandri)
- 2.020 butir telur Penyu Hijau (Chelonia mydas) yang akan diselundupkan ke Singapura
- 1 ekor Kakaktua Jambul Putih, 1 ekor Kakaktua Jambul Kuning, 1 ekor Beo Tiung Emas, dan 1 ekor Nuri Kepala Hitam
Seluruh satwa diamankan dan dititipkan ke Balai KSDA Batam untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
- UU No. 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
- UU No. 22/2001 tentang Migas
- UU No. 17/2008 tentang Pelayaran
- UU No. 32/2024 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya
Ancaman hukuman bervariasi mulai dari penjara maksimal 2–5 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Polda Kepri menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang merugikan negara, menyalahgunakan subsidi, maupun memperdagangkan satwa dilindungi.
Sumber : Humas Polda Kepri
0 comment
https://shorturl.fm/RgugJ