Regalia News – Bea Cukai Semarang bersama Pemerintah Kota Semarang memusnahkan lebih dari 7 juta batang rokok ilegal dan 9 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Halaman Balai Kota Semarang, Selasa (19/8).
Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp11,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar.Semarang, 21 Agustus 2025
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Juli 2025 pihaknya telah melakukan 161 penindakan, terdiri dari 110 kasus rokok ilegal, 45 kasus MMEA ilegal, dan 6 kasus barang lainnya.
“Jumlah penindakan rokok tumbuh 43 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Jika pada 2024 tercatat 77 penindakan, maka hingga Juli 2025 sudah mencapai 110 penindakan,” jelas Syuhadak.
Barang hasil penindakan (BHP) yang dimusnahkan merupakan gabungan dari 2024 dan 2025. Dari tahun 2024, dimusnahkan 6.212.232 batang rokok ilegal, 225 gram tembakau iris siap saji (TIS), 8.649 liter MMEA, serta 4 unit ponsel ilegal. Sementara dari penindakan 2025, turut dimusnahkan 809.780 batang rokok dan 881 liter MMEA ilegal.
Pemusnahan dilakukan di tiga lokasi berbeda. Acara seremonial berlangsung di Balai Kota Semarang, pemusnahan MMEA di Kantor Satpol PP Kota Semarang dengan cara dilindas roll tandem.
sementara rokok ilegal dimusnahkan di PT Semen Grobogan melalui insinerasi. Adapun ponsel ilegal dihancurkan dengan palu.
Seluruh barang tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang wajib dimusnahkan berdasarkan persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesehatan Rakyat Setda Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur, menyambut baik langkah Bea Cukai.
“Pemusnahan ini bertujuan melindungi masyarakat dari barang berbahaya, menjaga pendapatan negara dari sektor cukai, serta menciptakan iklim usaha yang sehat,” ujarnya.
Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dan perekonomian nasional dari peredaran barang-barang ilegal.
Sumber : Humas Bea Cukai