Regalia News – Kepolisian Daerah Jambi kembali mengumumkan perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022.
Melalui Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus, penyidik menetapkan tiga tersangka baru.
Dalam pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi berinisial ZH.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa dua tersangka berinisial RWS dan ES telah resmi ditahan sejak 18 Juli 2025 di Rumah Tahanan Polda Jambi.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial WS masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dalam pengembangan dari tiga laporan polisi, kami menetapkan tiga tersangka. RWS dan ES telah ditahan sejak 18 Juli 2025 di Rutan Polda Jambi, sementara WS masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Taufik, Rabu (7/8/2025).
Menurut Taufik, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Karena diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan peralatan praktik utama untuk sejumlah SMK yang bersumber dari anggaran DAK Fisik Tahun 2022.
Selain penetapan tersangka, penyidik juga terus melakukan upaya pemulihan kerugian negara melalui asset recovery.
Nilai kerugian negara yang berhasil dipulihkan mengalami peningkatan signifikan, dari sebelumnya sebesar Rp6,07 miliar menjadi Rp8,5 miliar.
Polda Jambi menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara korupsi pengadaan peralatan pendidikan tersebut.
Sumber : Humas Polda Jambi

