Regalia News – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 337 unit handphone tanpa dokumen kepabeanan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam, pada Selasa (7/4).
Ratusan perangkat tersebut disembunyikan dalam kompartemen tersembunyi (false compartment) di dinding bak sebuah truk pikap yang hendak menyeberang ke Tanjung Buton, Siak.
Penindakan bermula dari kegiatan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang akan naik kapal pukul 14.00 WIB. Petugas mencurigai sebuah truk pikap yang tampak kosong.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dengan disaksikan pengemudi, ditemukan kompartemen tersembunyi berisi ratusan handphone berbagai merek tanpa dokumen resmi.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan pihaknya juga melibatkan Unit K-9 dalam pemeriksaan. Batam, 14 April 2026
“Tidak ditemukan indikasi narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dalam kendaraan tersebut,” ujarnya.
Dari hasil pencacahan, barang yang diamankan terdiri dari 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, serta 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB.
Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,76 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp414 juta.
Atas temuan tersebut, petugas melakukan penegahan dan penyegelan terhadap kendaraan beserta muatannya untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam guna proses lebih lanjut.
Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperketat pengawasan guna mencegah praktik serupa serta mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.
Sumber : Humas Bea & Cukai

