Regalia News – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang perempuan berinisial E (37) yang diduga mengedarkan narkotika jenis etomidate dalam bentuk liquid cartridge vape di wilayah Jakarta Timur.
Kasus ini diungkap setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Apartemen Bassura.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit 3 Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 15.50 WIB.
Kasubdit Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan di dua lokasi, yakni di depan Mall Bassura dan unit apartemen tempat tersangka tinggal.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa liquid cartridge vape mengandung etomidate sebanyak 1.409 pcs dari berbagai merek atau logo,” ujar Ade Candra, Jumat (10/4/2026).
Selain barang bukti utama, polisi juga menyita sejumlah peralatan pendukung, di antaranya mesin press otomatis, plastik kosong, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat sangat berguna bagi kepolisian. Kepedulian dari lingkungan terdekat menjadi kunci dalam mencegah peredaran narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Sumber : Humas Polri

