Regalia News – Polda Bali resmi mendeportasi buronan internasional berinisial SL, warga negara Inggris yang diduga sebagai pimpinan sindikat kriminal transnasional, usai ditangkap dalam operasi gabungan bersama Divhubinter Polri dan Imigrasi, Selasa (31/3/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Kasubid Penmas AKBP Rina Isriana Dewi mewakili Kabid Humas Polda Bali. Ia menjelaskan, tersangka diamankan saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 28 Maret 2026.
SL diketahui merupakan target utama Red Notice yang diterbitkan oleh Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 sejak 26 Maret 2026.
Ia diduga memimpin jaringan kriminal lintas negara berbasis di Skotlandia dan Spanyol yang terlibat dalam penyelundupan narkotika skala besar serta praktik pencucian uang.
Penangkapan tersangka merupakan hasil kerja sama internasional yang cepat dan terkoordinasi. Proses ini diawali dari informasi NCB Interpol Indonesia yang menerima notifikasi dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan pelaku menuju Indonesia.
Tim gabungan kemudian melakukan pencegatan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Kasus ini merupakan bagian dari Operasi ARMORUM yang sebelumnya telah menjerat puluhan tersangka di Eropa, dengan rincian 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.
Polda Bali memastikan proses deportasi dilakukan sesuai prosedur internasional. Tersangka telah diserahkan kepada otoritas Spanyol untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dengan pengawalan ketat guna menjamin keamanan dan kelancaran proses.
“Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Bali bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan internasional,” tegas Rina.
Sumber : Humas Polda Bali

