Regalia News – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap praktik judi online jaringan Kamboja yang beroperasi secara terstruktur dari apartemen di Medan.
Modus ini menunjukkan bagaimana kejahatan digital kini dijalankan layaknya bisnis profesional dengan strategi pemasaran yang masif.
Kasus tersebut dipaparkan oleh Bayu Wicaksono dalam konferensi pers yang dibuka Ferry Walintukan di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026).
Bayu menjelaskan, para pelaku membentuk tim dengan pembagian tugas yang jelas, mulai dari promosi, komunikasi, hingga meyakinkan calon pemain.
Promosi dilakukan secara agresif melalui platform seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook. Salah satu metode utama yang digunakan adalah “blasting” pesan WhatsApp berisi ajakan untuk bermain judi online.
Selain itu, para tersangka juga membuat iklan-iklan menarik yang dirancang untuk memberikan kesan keuntungan cepat dan mudah.
Konten tersebut disusun secara berulang dan sistematis guna menarik minat masyarakat agar mendaftar sebagai pemain.
Setelah calon pemain tertarik, pelaku akan mengarahkan proses pendaftaran secara lengkap, mulai dari registrasi akun, pengisian saldo (deposit).
Hingga pemilihan jenis permainan seperti slot, kasino, roulette, judi bola, dan togel. Transaksi dilakukan melalui rekening tertentu atau dompet digital.
Menurut pihak kepolisian, alur ini mencerminkan bahwa praktik judi online telah berkembang menjadi aktivitas ilegal yang terorganisir dan memanfaatkan ekosistem digital secara luas.
Pendekatan ini dinilai semakin berbahaya karena mampu menjangkau masyarakat dengan cepat melalui media sosial serta memanfaatkan psikologi pengguna dengan janji keuntungan instan.
Sumber: Humas Polda Sumut

