Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi korelasi antara rapuhnya sistem pendataan lahan kelapa sawit dengan maraknya praktik korupsi di sektor perpajakan.
Operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melibatkan korporasi perkebunan sawit di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin menjadi bukti nyata adanya celah akibat selisih data lahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa perkara tersebut bukan sekadar ulah oknum, melainkan cerminan lemahnya tata kelola dan pengawasan.
“Tanpa tata kelola transparan dan digitalisasi pengawasan, interaksi langsung antara wajib pajak dan fiskus sangat rentan menjadi ruang transaksional,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (11/2).
KPK menilai pembenahan sistem perpajakan menjadi langkah krusial untuk mencegah korupsi, menjaga penerimaan negara, sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
Melalui kajian berbasis risiko bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit (2020–2021), Direktorat Monitoring KPK menemukan sejumlah titik rawan.
Salah satu temuan utama adalah ketidaksesuaian antara luas lahan dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan kondisi riil di lapangan.
Selain itu, terdapat kelemahan administrasi serta belum optimalnya mekanisme pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
Dalam studi kasus di Provinsi Riau, KPK menemukan selisih luas lahan antara data IUP dan objek pajak Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Lainnya (P5L).
KPK juga menyoroti lemahnya regulasi SPOP sebagai basis data pengenaan pajak. Hingga kini, tidak ada kewajiban pemeriksaan bagi wajib pajak yang tidak melampirkan dokumen pendukung SPOP.
Permasalahan turut diperparah oleh lemahnya tata kelola perizinan sawit, ditandai dengan perbedaan luas lahan pada IUP dan lahan yang dikuasai perusahaan.
Di sisi hulu hingga hilir, tidak semua Koperasi Unit Desa (KUD) dan pedagang pengumpul tercatat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
KPK juga menilai keterbatasan data perpajakan sektor sawit yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara sekaligus membuka ruang penyimpangan.
“Basis data yang tidak memadai bukan hanya menyebabkan kehilangan potensi penerimaan, tetapi juga membuka celah korupsi. Tanpa integrasi sistem, potensi pertemuan kepentingan akan terus menghantui sektor perpajakan,” kata Budi.
Atas temuan tersebut, KPK mendesak DJP segera menindaklanjuti tiga langkah strategis: mendata NPWP bagi KUD dan petani sawit, membangun.
Serta mengintegrasikan sistem aplikasi pajak sawit dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS), dan mempercepat penyusunan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah.
Selain itu, KPK merekomendasikan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2021 agar pemeriksaan dokumen pendukung SPOP dilakukan secara wajib dan berbasis digital.
KPK memastikan akan terus memantau tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, mengingat berbagai temuan dalam kajian ini berkaitan erat dengan modus korupsi yang kerap muncul di sektor perpajakan dan pengelolaan sumber daya alam.
“Akuntabilitas harus menjadi kunci untuk menutup celah penyimpangan, menjaga kepercayaan publik, dan memastikan kekayaan alam nasional memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutup Budi.
Sumber : Humas KPK RI

