Regalia News – Aparat kepolisian menangkap dua pria berinisial MK dan FA di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, terkait dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin edar resmi. Keduanya diduga menjual obat daftar G yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agra Bhuwana Putra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian.
“Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obatan berbahaya golongan daftar G yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu serta tidak memiliki izin edar resmi,” ujar Agra, Selasa (10/2/2026).
Berdasarkan dua laporan polisi, petugas melakukan penindakan pada Senin, 2 Februari 2026, dan Jumat, 6 Februari 2026, di dua lokasi berbeda di wilayah Penjaringan.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan kedua pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat jenis Hexymer dan Tramadol yang dikemas dalam plastik klip siap edar.
Selain ribuan butir obat, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi serta uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku menjual obat-obatan tersebut untuk memperoleh keuntungan dan menjadikannya sebagai sumber penghasilan.
Atas perbuatannya, MK dan FA dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya terancam pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber : Humas Kapolsek Metro

