Regalia News – Bea Cukai Teluk Nibung bersama Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Satuan Pelayanan Tanjung Balai Asahan menggagalkan upaya penyelundupan 1.984 lembar kulit biawak yang akan dikirim ke Malaysia melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Sumatera Utara.
Penindakan dilakukan pada Minggu, 8 Februari 2026, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman barang mencurigakan di Gudang Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Teluk Nibung.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan dua fiber box berisi kulit biawak yang disamarkan dengan pasir dan daging kerang.
“Berbekal informasi masyarakat, kami bersama Balai Karantina Satuan Pelayanan Tanjung Balai Asahan melakukan pemeriksaan dan menemukan 1.984 lembar kulit biawak yang akan dikirim ke Malaysia,” ujar Nurhasan.
Ia menambahkan, biawak termasuk satwa yang tercantum dalam Appendix II CITES serta merupakan media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), sehingga peredarannya harus diawasi secara ketat.
Saat penindakan berlangsung, pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas barang tersebut tidak ditemukan di lokasi.
Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk dilakukan pemeriksaan dan pencacahan.
Sebelum diserahterimakan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Tanjung Balai Asahan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan.
Nurhasan mengapresiasi sinergi antarinstansi serta kewaspadaan jajarannya di lapangan.
Ia juga mengimbau agar pengawasan terus ditingkatkan dan kerja sama dengan pihak terkait diperkuat guna memberikan efek jera kepada pelaku penyelundupan.
“Apresiasi juga kami sampaikan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga upaya penyelundupan ini dapat digagalkan,” tutupnya.
Sumber : Humas Bea & Cukai

