Regalia News – Bea Cukai Entikong menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 1,8 ton daging impor ilegal yang masuk melalui jalur tidak resmi di sekitar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Penindakan dilakukan dalam patroli gabungan yang berlangsung pada 4–5 Februari 2026.
Patroli tersebut melibatkan Bea Cukai Entikong bersama Satgas Pamtas RI–Malaysia Batalyon Arhanud 1/PBC/1 Kostrad, BAIS TNI.
Serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat Satuan Pelayanan PLBN Entikong.
Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Rudi Endro Pratikto, mengatakan patroli difokuskan untuk mencegah masuknya barang ilegal dari Malaysia melalui jalur tidak resmi di kawasan perbatasan. 10-Feb-2026
“Patroli ini merupakan upaya bersama untuk memberantas penyelundupan dan memastikan barang yang masuk ke Indonesia sesuai ketentuan kepabeanan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menemukan tumpukan barang tanpa pemilik di dua titik jalur tidak resmi. Barang-barang tersebut diduga berasal dari Malaysia dan melanggar ketentuan kepabeanan. Total barang hasil penindakan mencapai 116 koli dengan berat sekitar 1,8 ton.
Barang tersebut terdiri atas 60 koli daging merek Allana, 34 koli sosis, 3 koli jeroan, 10 koli daging babi, 3 koli kulit babi, 2 koli kaki babi, serta masing-masing 3 koli bawang merah dan 1 koli bawang putih.
Seluruh barang diamankan ke Kantor Bea Cukai Entikong untuk pemeriksaan lebih lanjut, meski tidak ditemukan pelaku di lokasi.
Penindakan ini diduga melanggar Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Selanjutnya, seluruh barang diserahkan kepada pihak karantina untuk dimusnahkan dengan cara dibakar.
Rudi menegaskan, penggagalan penyelundupan ini penting untuk melindungi masyarakat dari peredaran pangan tanpa jaminan keamanan dan kesehatan, sekaligus menjaga iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh aturan.
Sumber : Humas : Bea & Cukai

