Regalia News – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mebel di 40 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di NTB.
Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai mencapai Rp10,2 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan, pengadaan mebel meliputi meja dan kursi siswa, papan tulis, serta lemari kelas yang dilaksanakan pada periode Juni hingga November 2022.
“Nilai anggaran proyek pengadaan mebel tersebut sebesar sepuluh miliar dua ratus juta rupiah,” ujar FX Endriadi, Sabtu (7/2/2026).
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial IKS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus mantan Kepala Seksi Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, serta MZ yang berperan sebagai penyedia barang dan jasa dari pihak swasta.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 65 orang saksi dan 5 orang ahli yang terdiri dari ahli teknik hingga ahli pidana.
Sejumlah pejabat terkait juga turut dimintai keterangan, di antaranya mantan Kepala Dinas Dikbud NTB Dr. Aidi Furqon dan mantan Kepala Bidang SMK Khairil Ihwan.
“Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menyita berbagai dokumen pengadaan sebagai barang bukti guna menguatkan pembuktian perkara,” jelas FX Endriadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang berdampak pada ketidaksesuaian spesifikasi barang dengan ketentuan kontrak.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin menambahkan, hasil pemeriksaan fisik oleh ahli teknik menunjukkan perbedaan signifikan antara spesifikasi barang yang diterima dengan yang dipersyaratkan dalam perjanjian.
“Ditemukan perbedaan ketebalan besi pada lemari kelas serta penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak,” ungkap Muhaemin.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi NTB telah menerima pelimpahan berkas perkara kedua tersangka dan saat ini masih melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Sumber : Humas Polda NTB

