Regalia News – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali melakukan tindakan hukum dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan menyita uang tunai sebesar Rp1.250.000.000.
Penyitaan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026, bertempat di Kantor Kejati Sulsel. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi.
Kegiatan Pengadaan Bibit Nenas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengatakan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Kami tidak hanya memproses subjek hukum, tetapi juga mengupayakan pemulihan keuangan negara,” ujar Rachmat Supriady, Sabtu (7/2/2026).
Ia menjelaskan, uang sitaan tersebut telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel guna menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan profesional. Ia juga mengingatkan seluruh saksi dan pihak terkait agar bersikap kooperatif.
“Kami mengharapkan semua pihak terkait dapat memberikan keterangan secara kooperatif. Dukungan semua pihak sangat diperlukan demi kelancaran dan percepatan proses penyidikan,” tegas Didik Farkhan.
Kejati Sulsel menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna menemukan fakta-fakta baru serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : KASI PENERANGAN HUKUM KEJATI SULSEL

