Regalia News – Polres Tangerang Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran akibat ledakan yang terjadi di PT NNN (Nucleus), Pondok Aren, pada 8 Oktober 2025.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers di Aula Guyub Polres Tangerang Selatan, Rabu (31/12/2025).
Konferensi pers tersebut dihadiri unsur Forkopimda Kota Tangerang Selatan, antara lain Wali Kota Tangerang Selatan Drs. H. Benyamin Davnie, Dandim 0506/Tangerang Kolonel Inf. Ary Sutrisno, S.I.P., serta Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Apreza Darul Putra, S.H., M.H.
Turut hadir Waka Polres Tangsel Kompol Tri Yandi Permana, S.I.K., M.A., Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan, S.I.K.,
Serta ahli pidana Prof. Dr. Andre Yosua, M., S.H., M.H., M.A., Ph.D., perwakilan Puslabfor Polri Indri Puspita, S.Si., M.Si., serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Kapolres Tangsel menjelaskan, Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah memeriksa lima orang saksi dan dua orang saksi ahli.
Berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni E.B.B.N. (54), laki-laki, selaku Direktur PT NNN, dan S.W. (32), perempuan, selaku Kepala Mesin Ekstraksi.
“Penetapan tersangka dilakukan karena adanya kelalaian yang mengakibatkan terjadinya ledakan,” ujar AKBP Victor.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa manual book mesin ekstraksi, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, serta satu unit mesin ekstraksi.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan menambahkan, PT NNN telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun di sebuah gedung empat lantai di wilayah Pondok Aren.
Lantai pertama digunakan sebagai lobi, lantai dua untuk administrasi, sedangkan lantai tiga dan empat difungsikan sebagai area produksi.
“Hasil olah TKP menunjukkan sumber ledakan berasal dari lantai empat, tepatnya pada mesin ekstraksi,” jelas Wira.
Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua tersangka dijerat Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran atau ledakan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana kurungan paling lama satu tahun, atau denda paling banyak Rp4.500.000.
Sementara itu, Puslabfor Polri mengungkapkan hasil pemeriksaan laboratoris terhadap sampel cairan dari mesin ekstraksi menunjukkan adanya kandungan etanol yang saat kejadian telah berbentuk uap.
Penumpukan uap etanol menyebabkan peningkatan konsentrasi hingga mencapai titik jenuh, sehingga memicu reaksi eksotermis atau reaksi spontan yang menghasilkan panas dan meningkatkan temperatur uap secara cepat, yang berujung pada terjadinya ledakan.
Polres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel berbasis Scientific Crime Investigation (SCI) guna memberikan kepastian dan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Sumber : Polres Tangerang Selatan

