Regalia News — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta penting dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).
Ketua Tim JPU, Andi Setyawan, memaparkan adanya komunikasi personal yang intens antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan serta terdakwa Agus Purwono.
Dalam persidangan terungkap percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang membahas informasi bersifat rahasia.
Salah satu temuan utama adalah permintaan Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh saksi Martin Haendra Nata, mantan Senior Manager Trafigura.
JPU menegaskan bahwa HPS merupakan data rahasia negara yang dilarang disampaikan kepada Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT).
Selain itu, komunikasi antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan, yakni Rian dan Ari Febrian, serta terdakwa dilakukan melalui telepon pribadi.
Padahal, aturan internal Pertamina mewajibkan seluruh komunikasi tender dilakukan melalui sarana resmi perusahaan dan di dalam ruang tender.
JPU juga menyoroti proses pendaftaran Trafigura Asia Trading sebagai DMUT Pertamina yang dinilai melanggar ketentuan.
Trafigura Asia Trading dimasukkan sebagai DMUT bersyarat, meskipun perusahaan induknya, Trafigura PTTEP-LTD, diketahui masih memiliki kewajiban atau sanksi yang belum diselesaikan.
Berdasarkan Tata Kerja Organisasi (TKO) yang berlaku, perusahaan induk maupun anak usaha yang sedang dikenai sanksi tidak diperkenankan masuk dalam daftar DMUT maupun diundang dalam proses pelelangan.
Namun, dalam perkara ini terungkap adanya pertemuan nonformal antara pihak Trafigura dengan sejumlah individu, di antaranya Yogi, Martin, dan Bob, di tengah klaim bahwa sanksi belum tuntas.
“Fakta-fakta ini memperkuat indikasi adanya pengaturan pemenang tender serta pengabaian prosedur formal untuk menguntungkan pihak tertentu,” tegas Ketua Tim JPU Andi Setyawan di hadapan majelis hakim.
Sumber : Humas Kejaksaan Agung

