Regalia News – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, secara resmi mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang yang dinilai berkaitan erat dengan perkara tersebut.
“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar serta mencegah kemungkinan pihak-pihak terkait melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” ujar Didik Farkhan di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (30/12/2025).
Berdasarkan dokumen permohonan pencekalan Nomor R-2708/P.4/Dip.4/12/2025, enam pihak yang diajukan pencekalan masing-masing berinisial BB, HS, RR, UN, RM, dan RE.
Salah satu di antaranya merupakan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, sementara lainnya berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.
Dalam perkembangan penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sebelumnya telah memeriksa BB selama kurang lebih 10 jam pada Rabu (17/12/2025).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami kebijakan dan peran yang bersangkutan dalam proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar.
Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek tersebut.
Meski demikian, Kejati Sulsel menegaskan bahwa keenam orang yang dicekal hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan sejumlah upaya paksa, antara lain penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor rekanan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan.
Tidak hanya itu, lebih dari 20 orang saksi telah dimintai keterangan, baik dari unsur birokrasi, pihak swasta, maupun kelompok tani yang terkait dengan program pengadaan bibit nanas tersebut.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel guna menyelamatkan keuangan negara serta menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan.
Sumber : Kejaksaan Agung

