Regalia News – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali mengumumkan perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022.
Melalui Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus, penyidik menetapkan tiga tersangka baru, dua di antaranya telah ditahan, sementara satu lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, Rabu (7/8/2025), menjelaskan penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat ZH, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
“Dalam pengembangan dari tiga laporan polisi, kami menetapkan tiga tersangka. RWS dan ES telah ditahan sejak 18 Juli 2025 di Rutan Polda Jambi, sementara WS masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Taufik.
Ketiganya dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Taufik menambahkan, nilai kerugian negara yang berhasil dipulihkan (asset recovery) juga meningkat. Dari sebelumnya Rp6,07 miliar, kini telah mencapai Rp8,5 miliar.