Regalia News – Polda Jawa Barat mengungkap kasus produksi dan peredaran beras premium palsu yang melibatkan enam tersangka dan 12 merek beras. Praktik ilegal ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan penindakan di empat lokasi berbeda, yakni Cianjur, Majalengka, Bandung, dan Bogor. pada, 8 Agustus 2025
Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan pengungkapan ini menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan peredaran beras yang tidak memenuhi standar mutu.
Dalam sepekan, Satgas Pangan Polda Jabar bersama Polres jajaran meningkatkan empat perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan enam tersangka, Para pelaku, mulai dari pemilik merek hingga penggilingan gabah, menggunakan enam modus operandi.
Diantaranya: menjual beras premium yang tidak sesuai SNI, menggunakan label berbeda dari isi, menjual beras medium dengan harga premium, melakukan repacking beras medium menjadi kemasan premium, serta menjual beras premium dengan harga jauh di atas harga beli gabah atau beras medium.
Sebanyak 12 merek beras premium palsu disita. Seluruhnya dijual dengan harga tinggi namun kualitasnya tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochman, menegaskan para tersangka dijerat pasal tindak pidana perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Polda Jabar berkomitmen memberantas praktik-praktik curang yang merugikan masyarakat dan menjaga mutu pangan yang beredar di pasaran.
Sumber : Humas Polda Jabar