Regalia News — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan pengalihan status penahanan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020–2021.
Dari sebelumnya tahanan kota, kini ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Kamis (14/8/2025).
Ketiga terdakwa tersebut yakni Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT KIP), Setiadi Noor (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C), dan Enos Bandhaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3). Saat ini, perkara mereka tengah dalam proses penyerahan memori banding.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa pengalihan penahanan juga disertai dengan perpanjangan masa penahanan rutan.
“Pada hari ini telah dilakukan penetapan pengalihan penahanan dari tahanan kota menjadi tahanan rutan, sekaligus perpanjangan penahanan terhadap tiga terdakwa,” ujar Soetarmi.
Dua terdakwa, yakni Jaluh Ramjani dan Setiadi Noor, lebih dahulu dibawa ke Lapas Kelas I Makassar sekitar pukul 19.30 WITA. Sementara Enos Bandhaso dijemput dari kediamannya di Perumahan Griya Permata dan tiba di Lapas sekitar pukul 21.10 WITA.
Proses pemindahan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penuntutan dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar dengan dukungan tim dari Kejati Sulsel.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Makassar pada 10 Juli 2025 memutus ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,29 miliar.
- Jaluh Ramjani divonis 4 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp1,2 miliar subsider 2 tahun penjara.
- Setiadi Noor dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
- Enos Bandhaso divonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Ketiganya dinyatakan melanggar ketentuan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Humas KEJATI SULSEL, Makassar