Regalia News – Kepolisian Resor (Polres) Kampar berhasil mengungkap 11 kasus peredaran narkotika sepanjang Agustus 2025. Dari serangkaian operasi tersebut, polisi menyita 1.247,56 gram atau lebih dari 1 kilogram sabu dan mengamankan 16 tersangka, terdiri dari 15 laki-laki dan satu perempuan.Selasa (26/8).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Sebayang melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga menjelaskan, para tersangka berperan sebagai pengedar dan kurir.
Dari hasil penyelidikan, mereka merupakan jaringan lokal dan tidak terhubung dengan bandar besar maupun internasional.
“Total barang bukti yang kami sita dari 11 laporan polisi adalah 1.247,56 gram. Seluruh barang bukti tersebut sudah dimusnahkan,” ujar Markus saat konferensi pers,.
Markus menyampaikan pesan Kapolres bahwa Polres Kampar berkomitmen memberantas narkoba hingga tuntas.
“Pesan Pak Kapolres, di Kampar jangan ada lagi pelaku narkoba. Dimanapun dan kapanpun akan kami kejar,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan bila mengetahui adanya peredaran narkoba.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa ditangani polisi sendiri. Dibutuhkan peran serta seluruh stakeholder dan masyarakat,” ujarnya.
Konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar, Pengadilan Negeri Bangkinang, Lapas Kelas IIA Bangkinang, serta Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kampar.
Sumber : Humas Polres Kampar