Regalia News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tiga orang pria diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Petugas menerima informasi dari warga bahwa sebuah rumah di Desa Sukabangun Dalam kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Berbekal informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Dewa Made Surita, Rabu (7/1/2026).
Dalam penggeledahan rumah tersebut, petugas mengamankan tiga pria masing-masing berinisial S (35), P (36), dan W (34), beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Dari tangan tersangka S, petugas menyita satu unit timbangan digital, tiga pipet sendok sabu, dua alat hisap sabu, satu unit telepon genggam, setengah butir pil ekstasi dengan berat 0,38 gram bruto, serta satu kantong klip plastik transparan berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,59 gram bruto.
Sementara dari tersangka P, polisi mengamankan satu pipet sendok sabu, satu alat hisap sabu, serta dua kantong klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 1,82 gram bruto.
Adapun dari tersangka W, petugas menyita satu unit timbangan digital, dua pipet modifikasi sendok sabu, satu unit telepon genggam, satu tas selempang, uang tunai sebesar Rp720.000, serta tujuh kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 3,63 gram bruto.
“Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal-usul narkotika dan jaringan yang terlibat,” jelas AKP Dewa Made.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sumber : Humas Polres Ketapang

