Regalia News – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, di Komplek Wisata Bukit Mas, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur.
Buronan yang diamankan diketahui bernama Frengky Ratu Taga, pria berusia 45 tahun kelahiran Ende, Nusa Tenggara Timur.
Frengky merupakan warga negara Indonesia, beragama Katolik, dan berprofesi sebagai wiraswasta. Ia tercatat berdomisili di Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Frengky Ratu Taga merupakan DPO pertama yang berhasil diamankan Kejaksaan RI pada tahun 2026. Ia sebelumnya telah divonis berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 44/Pid/2022 tanggal 9 Juni 2022 dalam perkara tindak pidana narkotika.
Terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I.
Atas perbuatannya, Frengky dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, dengan ketentuan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Namun, terpidana sempat menghindari eksekusi hingga akhirnya masuk dalam daftar buronan kejaksaan.
Saat proses pengamanan, Frengky Ratu Taga bersikap kooperatif sehingga penangkapan berlangsung aman dan lancar.
Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses tindak lanjut sebelum dieksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jaksa Agung menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran guna menjamin kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi buronan hukum.
Sumber : Humas Kejaksaan RI

