Regalia News – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jombang.
Buronan tersebut diamankan pada Jumat, 23 Januari 2026, di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Buronan yang diamankan diketahui bernama Hariyono, S.Pd., pria berusia 69 tahun, kelahiran Jombang, 4 Januari 1957.
Ia merupakan warga negara Indonesia beragama Kristen dan berstatus sebagai pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Alamat terakhir terpidana tercatat di Jalan Griya Indah Blok 5 Nomor 5, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Hariyono merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012, Hariyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp277.115.000.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun serta pidana denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga kegiatan penangkapan berjalan lancar.
Selanjutnya, Hariyono dibawa untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jombang guna menjalani eksekusi putusan pengadilan.
Jaksa Agung RI menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan menangkap buronan yang masih berkeliaran.
Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan agar secara aktif memonitor dan segera mengeksekusi para DPO demi kepastian hukum.
Selain itu, Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan untuk bersembunyi.
Sumber : Humas Kejaksaan RI

