Regalia News — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri Nabire, Kamis (3/7) pukul 00.31 WITA. Penangkapan dilakukan di Jl. Teratai Nomor 9, Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Buronan yang diamankan adalah H. Muh. Nasri, 47 tahun, warga Kota Makassar yang juga Direktur PT Planet Beckham, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang olahraga.
Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi secara bersama-sama, terkait proyek pembangunan Bendung Tetap serta Saluran Irigasi Sekunder dan Primer di Daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire, Papua. Proyek tersebut didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK Penugasan) APBD Tahun Anggaran 2018 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp10.266.986.500,55 (sepuluh miliar dua ratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, H. Muh. Nasri dijatuhi hukuman sebagai berikut:
- Pidana penjara selama 8 tahun,
- Denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan,
- Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.076.986.500,55. Bila tidak dibayar dalam 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terpidana akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan tanpa hambatan. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Nabire untuk proses eksekusi.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengapresiasi kerja cepat jajarannya dan kembali mengingatkan bahwa Kejaksaan akan terus mengejar para buronan ke mana pun mereka melarikan diri.
“Saya mengimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan,” tegas Jaksa Agung.
Sumber : Kejagung RI