Regalia News – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Buronan tersebut diamankan pada Rabu, 21 Januari 2026, di wilayah Sawah Gede, Cianjur, Jawa Barat.
Buronan yang diamankan diketahui bernama Syarif bin Onde, lahir di Polewali Mandar (Polman), berusia 63 tahun, atau lahir pada 5 Februari 1963, Ia berjenis kelamin laki-laki, berkewarganegaraan Indonesia, dan beragama Islam.
Berdasarkan data kejaksaan, Syarif tercatat berdomisili di Perum Bengkuring Raya, Jalan Labu Hijau Lima, RT 72 Nomor 225, Kelurahan Sempaja Selatan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Syarif bin Onde merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Musala An-Nur di Desa Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang terjadi pada tahun 2008.
Penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 966 K/PID.SUS/2016 tertanggal 21 Januari 2026, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga kegiatan berjalan dengan aman dan lancar tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, Syarif bin Onde dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Cianjur untuk selanjutnya dilakukan proses hukum dan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaksa Agung Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran.
Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia agar secara aktif memonitor dan menindaklanjuti keberadaan DPO demi kepastian dan penegakan hukum.
Selain itu, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI.
Agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena negara memastikan tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan hukum.
Sumber : Humas Kejaksaan RI

