Regalia News — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan kepada sejumlah pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia yang dinilai berhasil mengawal stabilitas pangan nasional serta berkontribusi dalam penyelamatan aset negara.
Penganugerahan tersebut berlangsung dalam acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan Nasional, Rabu (7/1/2026), di Karawang, Jawa Barat.
Penghargaan ini tidak terlepas dari keberhasilan program Jaksa Mandiri Pangan yang diinisiasi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Melalui program tersebut, institusi Adhyaksa menunjukkan peran aktif di luar fungsi penegakan hukum konvensional, terutama dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
Sejumlah kontribusi utama Kejaksaan RI dalam program tersebut antara lain optimalisasi aset negara melalui pemanfaatan lahan hasil rampasan perkara seluas jutaan meter persegi menjadi lahan pertanian produktif.
Pemberantasan mafia pangan dengan pengawasan distribusi pupuk serta pencegahan spekulasi harga yang merugikan petani, serta pendampingan hukum terhadap pengelolaan anggaran ketahanan pangan di daerah melalui pengawalan proyek strategis nasional.
Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/TK dan 2/TK Tahun 2026, Presiden memberikan apresiasi kepada sejumlah pihak, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektoral antara kementerian dan aparat penegak hukum.
Selain kepada Menteri Pertanian dan sejumlah tokoh daerah, penganugerahan ini menegaskan peran kepastian hukum dalam menjaga stabilitas pasokan pangan nasional.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Kejaksaan RI dalam melakukan pendampingan hukum, pengamanan proyek strategis pangan, hingga eksekusi aset rampasan negara untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian produktif.
Adapun penerima tanda kehormatan di lingkungan Kejaksaan RI meliputi:
- Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., L.M. (Jaksa Agung Muda Intelijen)
- Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus)
- Dr. Kuntadi, S.H., M.H. (Kepala Badan Pemulihan Aset)
- Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. (Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum)
- Dr. Harli Siregar, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)
- Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur)
- Dr. Didik Farkhan, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan)
- H. Agus Salim (Inspektur Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan)
Presiden Prabowo menegaskan bahwa capaian swasembada pangan nasional tidak lepas dari peran aparat penegak hukum yang memastikan tidak terjadi kebocoran dalam distribusi pupuk maupun bantuan pertanian.
“Kejaksaan dinilai berhasil menjadi benteng yang melindungi hak-hak petani melalui pemberantasan mafia pangan serta pemanfaatan barang rampasan negara senilai triliunan rupiah untuk kembali digunakan demi kepentingan rakyat,” ujar Presiden Prabowo.
Sumber : Humas Kejaksaan Agung RI

