Regalia News – Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi Polri.
ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 dan berkaitan dengan penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Dari hasil audit, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Kondisi tersebut dinilai berdampak pada menurunnya kepercayaan publik dan citra Polri.
Hasil sementara ADTT telah digelar pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan agar Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.
Penonaktifan ini dimaksudkan untuk menjamin objektivitas dan independensi proses pemeriksaan berikutnya.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan bentuk hukuman.
Melainkan langkah administratif untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (30/1).
Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT, Polda DIY merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan Kapolresta Sleman.
Sertijab tersebut akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DIY.
Sumber : Humas Polda DIY

