Regalia News – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar peluncuran dan bedah buku berjudul “Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO: Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital” pada Rabu (21/1/2026) pukul 13.00 WIB di Aula Bareskrim Polri Lantai 9.
Kegiatan ini menjadi ruang terbuka bagi publik untuk memahami perkembangan dan dinamika kejahatan Perlindungan Perempuan dan Anak–Perdagangan Orang (PPA-PPO) yang semakin kompleks dan lintas sektor.
Buku tersebut ditulis oleh Wakil Kepala Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo, purnawirawan Polri Komjen Pol. (Purn.) Drs. I Ketut Suardana, serta Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol.
Dr. Nurul Azizah. Isinya merangkum pengalaman, strategi, serta kerja kolaboratif Polri bersama kementerian/lembaga, akademisi, dan mitra internasional dalam mencegah serta memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa TPPO saat ini tidak lagi berdiri sebagai kejahatan konvensional, melainkan telah bertransformasi dengan memanfaatkan media sosial, platform digital, dan jaringan lintas negara.
Oleh karena itu, Polri mengedepankan pendekatan terpadu dan kolaboratif, mulai dari penguatan Direktorat PPA-PPO, kerja sama internasional, hingga upaya pencegahan berbasis keluarga, sekolah, dan literasi digital masyarakat.
“Buku ini penting agar masyarakat memahami bahwa kejahatan PPA-PPO terus berkembang dan penanganannya tidak bisa hanya dilakukan oleh Polri, tetapi harus melibatkan semua pihak,” tegas Wakapolri.
Ia juga menekankan prinsip penanganan yang menempatkan korban sebagai subjek perlindungan, bukan pihak yang disalahkan.
Bedah buku menghadirkan para penanggap dari kalangan ahli dan akademisi nasional, antara lain Poengky Indarty, Komjen Pol. Dr. Dwiyono, Prof. Dr. Nurini Aprilianda, Prof. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, Prof. Dr. Ani Purwanti, dan Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa.
Para penanggap menilai buku ini relevan sebagai rujukan akademis sekaligus panduan praktis kebijakan karena memotret langsung praktik penanganan TPPO di lapangan.
Wakapolri berharap buku ini dapat dibaca secara luas sebagai sarana edukasi dan peningkatan kewaspadaan bersama.
Sehingga masyarakat turut berperan aktif dalam mencegah kejahatan perdagangan orang, khususnya terhadap perempuan dan anak, di era digital yang terus berkembang.
Sumber : Humas Polri

