Regalia News — Polresta Padang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan menangkap seorang pelaku perempuan berinisial C (30) di kawasan Jalan Makasar, Pasar Gaung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang, Jumat (9/1/2026).
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba, tim Polresta Padang bersama Kapolsek Lubuk Begalung langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mendatangi lokasi yang dimaksud,” ujar Apri Wibowo.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan, penggeledahan, dan penangkapan terhadap pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 211 paket kecil narkoba jenis sabu serta satu paket besar sabu yang disimpan oleh pelaku.
“Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya, yakni menyimpan, menguasai, dan menjual narkoba jenis sabu. Pelaku membeli satu paket besar sabu yang kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diperjualbelikan,” jelasnya.
Pelaku diketahui menjual sabu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu per paket.
Berdasarkan hasil pemeriksaan identitas, pelaku berinisial C, berusia 30 tahun, berjenis kelamin perempuan, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan berdomisili di sekitar lokasi penangkapan.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 211 paket sabu kecil dan besar, uang tunai lebih dari Rp4 juta, sebuah brankas kecil, alat hisap, serta plastik klip.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
Kapolresta Padang menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Sumber : Humas Kapolresta Padang

