Regalia New – Kepolisian Resor (Polres) Serang berhasil mengungkap berbagai kasus kriminal dan peredaran narkotika sepanjang Januari 2026 dengan mengamankan total 23 orang tersangka.
Dari jumlah tersebut, 15 tersangka terlibat dalam tindak pidana kriminal, sementara delapan lainnya terkait kasus narkoba.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Satreskrim menangani sejumlah kasus kejahatan jalanan dan kekerasan seksual dengan mengamankan 15 tersangka,” ujar AKBP Andri Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis (5/2/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berbahaya, di antaranya enam unit sepeda motor berbagai jenis, sejumlah senjata tajam seperti clurit dan klewang, serta satu pucuk senjata jenis airsoft gun.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Serang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Delapan tersangka diamankan di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Barat dan Sumatera Selatan.
“Barang bukti yang kami sita cukup besar, yakni lebih dari 14 kilogram ganja dan lebih dari 120 gram sabu. Ini merupakan prestasi yang patut diapresiasi,” ungkap Kapolres.
AKBP Andri menegaskan, pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat, baik yang disampaikan langsung maupun yang berkembang di media sosial.
Ia juga memastikan seluruh kasus akan dituntaskan hingga ke akar, meskipun pelaku berada di luar wilayah hukum Polres Serang.
Sumber : Humas Polres Serang

