Regalia News — Kepolisian Resor (Polres) Morowali mengungkap kasus pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) di Kecamatan Bungku Pesisir. Polisi telah mengamankan tiga terduga pelaku, yaitu RM (42), A (36), dan AY (46), yang saat ini ditahan di Mapolres Morowali.
Dari ketiga terduga, RM diketahui berprofesi sebagai jurnalis media online. Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menegaskan bahwa penangkapan RM murni terkait dugaan tindak pidana pembakaran, dan tidak ada hubungannya dengan profesinya sebagai jurnalis.
“Penangkapan RM ini sesuai prosedur hukum terkait kasus pembakaran. Tidak ada hubungannya dengan profesinya,” tegas AKBP Zulkarnain, Senin (5/1/2026).
Kasus ini terungkap berawal dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Sabtu malam (3/1). Polisi mengumpulkan barang bukti dan memintai keterangan saksi-saksi. Dari penyelidikan tersebut, diduga kuat beberapa orang terlibat, termasuk RM.
Kapolres menegaskan penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, dan Polres Morowali bersikap tegas terhadap segala bentuk tindakan anarkis di wilayah hukumnya.
Pihak kepolisian masih memburu terduga pelaku lain dan mengimbau mereka untuk menyerahkan diri.
Zulkarnain juga menyayangkan beredarnya isu miring terkait kasus ini dan memastikan pihaknya akan menelusuri sumber informasi yang menyesatkan.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menegaskan komitmen Polres Morowali untuk tetap transparan dan profesional dalam penegakan hukum.
Sumber : Humas Polres Morowali

