Regalia News – Polres Labuhanbatu Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba, polisi mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., yang menekankan agar seluruh jajaran bertindak tegas dan terukur terhadap pelaku peredaran narkoba, termasuk apabila melakukan perlawanan saat penindakan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., mengatakan pengungkapan terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial DAS alias D (40), seorang buruh yang berdomisili di Jalan Berok Ambun Suri, Gunung Pangilun, Kota Padang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 26 paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 26 kilogram, uang tunai Rp75.000.
Serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna abu-abu, satu unit mobil Ford Everest warna silver dengan nomor polisi BK 1305 XJ, serta satu buah dompet warna cokelat.
AKP Sahat menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria berinisial “Dor” yang kerap melintas di wilayah Lingkungan Labuhan dan diduga membawa narkotika jenis ganja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Dapot T. Simanjuntak, S.H., M.H., melakukan penyelidikan intensif.
Pada Jumat siang, petugas mencurigai sebuah mobil Ford Everest warna silver yang melintas di kawasan tersebut.
“Setelah dilakukan upaya penghentian, petugas berhasil mengamankan pengemudi kendaraan yang diketahui berinisial DAS.
Saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Sumber : Humas Polres Labuhanbatu

