Regalia News – Jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal yang hendak dikirim ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang pelaku yang berperan sebagai kurir.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan, ketiga tersangka seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dan masing-masing berinisial DRS, H, dan HS.
Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda, yakni DRS di Indramayu, Jawa Barat, H di kawasan Nusa Dua, Bali, dan HS di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Ketiganya berperan sebagai kurir benih bening lobster yang akan diselundupkan ke luar negeri,” ujar Wisnu dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
Wisnu menjelaskan, para pelaku menyembunyikan BBL dengan cara memasukkannya ke dalam kantong plastik berisi oksigen.
Kantong tersebut kemudian dimasukkan ke dalam koper, dibungkus kembali menggunakan kardus dan kain untuk mengelabui petugas. Pengiriman dilakukan melalui Terminal Kargo Bandara Soetta serta jalur Batam, Kepulauan Riau.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (24/12/2025), saat petugas Bea Cukai Bandara Soetta menemukan satu koper berisi 41.720 ekor BBL.
Selanjutnya, pada Jumat (9/1/2026), petugas kembali mengungkap dua koper berisi 44.030 ekor BBL jenis pasir yang rencananya dikirim ke Singapura.
“Seluruh upaya penyelundupan berhasil digagalkan oleh petugas Avsec dan Bea Cukai, kemudian diserahkan kepada Polresta Bandara Soetta untuk proses hukum,” katanya.
Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita total 85.750 ekor BBL jenis pasir dan mutiara dengan nilai taksiran mencapai Rp4,28 miliar.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Perikanan, serta Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Sumber : Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta

